Syarat dan Ketentuan Umroh

  1. Jamaah beresiko tinggi (risti) dan berusia diatas 60 tahun harus didampingi oleh keluarga yang sehat.
  2. Apabila berangkat sendiri dan jamaah membutuhkan pendamping (muthowif) maka bersedia mengeluarkan biaya jasa pendamping.
  3. Jamaah harus dalam kondisi sehat Jasmani dan Rohani, jika ada kelainan atau sejenisnya maka jemaah tersebut harus didampingi oleh keluarga dan segala akibat yang terjadi selama dalam perjalanan bukan menjadi tanggung jawab ihyatour.
  4. Keluarga atau kerabat harus mendampingi jemaah umroh yang menggunakan kursi roda, dan segala akibat tambahan biaya menjadi tanggung jawab jemaah yang bersangkutan.
  5. Bila terjadi sesuatu yang tidak terduga bagi calon jama'ah umrah, termasuk sakit, meninggal dunia atau sebab lainnya dan terpaksa membatalkan diri maka akan dikenakan biaya pembatalan sebagai berikut:
    1. Untuk program umroh hemat, pendaftaran tidak dapat di batalkan namun dapat dilakukan ganti nama sampai dengan 60 hari sebelum keberangkatan tanpa dikenakan biaya tambahan.
    2. Penggantian nama mulai dari 59 – 45 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya sebesar Rp. 3,500,000.- dan telah memiliki dokumen lengkap.
    3. Penggantian nama mulai dari 44 – 30 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya sebesar 50 % dari total harga paket terakhir setelah proses visa.
    4. Penggantian nama mulai dari 29 – 15 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya sebesar 90 % dari total harga paket terakhir setelah proses ticketing.
  6. Demi kelancaran serta keamanan rombongan umroh, jadwal kegiatan di tanah suci dapat berubah sewaktu-waktu untuk menyesuaikan situasi dan kondisi pada saat tersebut dan Calon jemaah umroh dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan selama di tanah suci, kecuali jika dalam keadaan sakit.
  7. Untuk kenyamanan dan keamanan koper bagasi.
    1. Maka koper bagasi yang digunakan adalah koper yang dibagikan dari Megah Umrah.
    2. Dan selama perjalanan Koper Bagasi selain telah diasuransikan juga menjadi tanggung jawab masing-masing calon jemaah umroh.
    3. Menjelang kepulangan, koper yang akan dibagasikan akan di timbang sehingga manakala ada penagihan dari pihak maskapai akibat kelebihan bagasi akan langsung dimintakan kepada calon jemaah.
    4. Jumlah maksimum bagasi domestik dan internasional yang dapat di bawa oleh calon jemaah umroh mengikuti ketentuan dari maskapai penerbangan yang digunakan. Jika melebihi dari batas maksimum akan dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan dari maskapai penerbangan.
  8. Jika dalam keadaan force majeur karena bencana alam, wabah penyakit, kerusuhan , suasana mencekam baik dari Negara asal maupun tujuan, maka rencana perjalanan dapat di ubah, jika perubahan itu menimbulkan tambahan biaya tambahan maka seluruh biaya tambahan di tanggung oleh calon jemaah.
  9. Dalam kondisi force majeur, Megah Umrah tidak bertanggung jawab dalam hal pengembalian biaya yang sudah dikeluarkan, khususnya Visa, ticketing dan akomodasi lainnya.
  10. Apabila ada calon jemaah yang sakit atau meninggal dunia selama perjalanan ibadah umroh maka seluruh biaya tambahan yang timbul akibat kejadian tersebut, akan ditanggung oleh calon jemaah atau pihak asuransi.